Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 108 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) BPJS sebagai badan hukum publik wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program tahunan kepada
dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2) Kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
