Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 108 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya disingkat DJSN, adalah dewan yang berfungsi untuk membantu
dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
5. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
6. Laporan Keuangan BPJS adalah laporan keuangan BPJS dan laporan keuangan dana jaminan sosial.
Koreksi Anda
