Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 108 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
