Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 108 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/ jabatan tertentu di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan; b. Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang diberhentikan dari pekerjaan/ jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan; e. Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Koreksi Anda