Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 108 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
