Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 108 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan
Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
