Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 108 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
