Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\.rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
