Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian T\rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda