Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika diberikan T\rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika setiap bulan.
SK No 2ll054A Pasal 3. . .
Koreksi Anda
