Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri;
b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pembangunan sumber daya manusia industri;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
