Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
