Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan penguatan industri hijau;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
e. pelaksanaan administrasi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
