Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda