Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
