Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang industri tertentu yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lain, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian lain harus berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, Menteri harus berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga nonkementerian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
