Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang industri tertentu yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lain, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian lain harus berkoordinasi dengan Menteri. (2) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, Menteri harus berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga nonkementerian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda