Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Perindustrian dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
