Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 107 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah yang diterushibahkan; c. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); d. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama; e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2017; f. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional; g. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; h. pergeseran anggaran antara program lama dan program baru untuk penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat; i. pergeseran anggaran untuk penyediaan dana guna penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga; j. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date; k. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang untuk menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; l. Perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan Surat Berharga Negara sebagai akibat tambahan pembiayaan; m. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan parameter, realisasi perubahan harga minyak mentah INDONESIA, dan/atau nilai tukar rupiah; n. pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan guna tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda