Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 107 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Teks Saat Ini
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Koreksi Anda
