Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 107 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 201), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
