Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan menteri lain yang terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana.
Koreksi Anda