Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pertahanan dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA menyerahkan tanah dan bangunan milik Kementerian Pertahanan dan/atau Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA yang dipergunakan untuk trase jalur, stasiun, prasarana dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 . . .
Koreksi Anda
