Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. melakukan . . . a. melakukan fasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda