Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memaksimalkan kandungan lokal.
(2) Dalam hal pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdapat kerjasama dengan mitra dari luar negeri, maka mitra tersebut harus melakukan alih pengetahuan dan teknologi kepada konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan.
Koreksi Anda
