Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konsorsium dan/atau perusahaan patungan wajib melakukan langkah-langkah bisnis lain untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 . . .
Koreksi Anda