Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 107 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
