Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 107 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing- masing.
Koreksi Anda
