Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan oleh lembaga kesehatan gigi dan mulut meliputi:
a. lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Darat;
b. lembaga kedokteran gigi TNI-Angkatan Laut; dan
c. lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Udara.
(2) Pemberian dukungan kegiatan operasi dan latihan TNI dengan memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yang diselenggarakan oleh:
a. lembaga farmasi TNI-Angkatan Darat;
b. lembaga farmasi TNI-Angkatan Laut;
c. lembaga farmasi TNI-Angkatan Udara;
d. lembaga biomedis TNI- Angkatan Darat; dan
e. lembaga alat peralatan kesehatan TNI-Angkatan Darat.
(3) Peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diselenggarakan oleh semua institusi/lembaga/fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan dalam rangka mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.
Koreksi Anda
