Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan oleh lembaga kesehatan gigi dan mulut meliputi: a. lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Darat; b. lembaga kedokteran gigi TNI-Angkatan Laut; dan c. lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Udara. (2) Pemberian dukungan kegiatan operasi dan latihan TNI dengan memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yang diselenggarakan oleh: a. lembaga farmasi TNI-Angkatan Darat; b. lembaga farmasi TNI-Angkatan Laut; c. lembaga farmasi TNI-Angkatan Udara; d. lembaga biomedis TNI- Angkatan Darat; dan e. lembaga alat peralatan kesehatan TNI-Angkatan Darat. (3) Peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diselenggarakan oleh semua institusi/lembaga/fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan dalam rangka mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.
Koreksi Anda