Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kemampuan satuan kesehatan lapangan dan rumah sakit sandaran Operasi dan Latihan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta keilmuan kesehatan matra yang meliputi kesehatan lapangan, kesehatan kelautan, dan kesehatan kedirgantaraan.
(2) Pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta keilmuan kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga kesehatan matra TNI, meliputi:
a. Lembaga Kesehatan Militer TNI-Angkatan Darat;
b. Lembaga Kesehatan Keangkatan Lautan TNI-Angkatan Laut; dan
c. Lembaga Kesehatan Penerbangan TNI-Angkatan Udara.
Koreksi Anda
