Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian dukungan kesehatan operasi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan: a. operasi militer untuk perang; dan b. operasi militer selain perang. (2) Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perangkat kesehatan perorangan dan perangkat kesehatan satuan. (3) Perangkat kesehatan operasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima TNI. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda