Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian dukungan kesehatan latihan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan TNI. (2) Pemberian dukungan kesehatan latihan TNI meliputi juga pemberian dukungan kesehatan bagi calon anggota TNI pada saat pendidikan pembentukan. (3) Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materiil kesehatan medis dan non medis. (4) Perangkat kesehatan untuk dukungan kesehatan latihan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima TNI.
Koreksi Anda