Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. pemberian dukungan kesehatan latihan TNI; b. pemberian dukungan kesehatan operasi TNI; c. pemeriksaan kesehatan anggota TNI; d. pelayanan kesehatan akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; dan e. kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif kesehatan.
Koreksi Anda