Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. pemberian dukungan kesehatan latihan TNI;
b. pemberian dukungan kesehatan operasi TNI;
c. pemeriksaan kesehatan anggota TNI;
d. pelayanan kesehatan akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; dan
e. kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif kesehatan.
Koreksi Anda
