Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan tertentu TNI meliputi: a. pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan operasional; dan b. pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda