Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu bagi Pegawai Negeri pada Polri dalam rangka melaksanakan tugas operasional dan pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Polri diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
