Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri berupa kegiatan Lembaga Kesehatan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi: a. menyelenggarakan produksi dan penyediaan perangkat kesehatan untuk mendukung tugas Polri oleh lembaga farmasi kepolisian; b. memberikan pelayanan identifikasi gigi dan penyimpanan data base odontogram bagi anggota Polri dan kelompok masyarakat dengan resiko tinggi oleh Laboratorium Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK); dan c. identifikasi dan penyimpanan data Deoxyribonucleic Acid (DNA) oleh Laboratorium Deoxyribonucleic Acid (DNA) Kepolisian.
Koreksi Anda