Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri berupa kegiatan Lembaga Kesehatan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. menyelenggarakan produksi dan penyediaan perangkat kesehatan untuk mendukung tugas Polri oleh lembaga farmasi kepolisian;
b. memberikan pelayanan identifikasi gigi dan penyimpanan data base odontogram bagi anggota Polri dan kelompok masyarakat dengan resiko tinggi oleh Laboratorium Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK);
dan
c. identifikasi dan penyimpanan data Deoxyribonucleic Acid (DNA) oleh Laboratorium Deoxyribonucleic Acid (DNA) Kepolisian.
Koreksi Anda
