Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri berupa Kedokteran Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi: a. pelayanan Disaster Victim Identification (DVI), kesehatan lapangan dan penanggulangan Chemical, Biological, Radiological and Nuclear (CBRN) pada situasi bencana; b. pelayanan kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, olah TKP aspek medik, hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan; c. pelayanan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesehatan perpolisian masyarakat, pengamanan kesehatan dan makanan untuk mendukung tugas Polri dalam memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat; d. pelayanan kedokteran lalu lintas; e. pelayanan kesehatan tahanan pada Polri; www.djpp.kemenkumham.go.id f. pelayanan kesehatan pada korban kekerasan wanita dan anak yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan; dan g. pelayanan kesehatan institusi penerima wajib lapor pada fasilitas kesehatan Polri. (2) Disaster Victim Identification (DVI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan identifikasi terhadap korban mati akibat bencana yang dilakukan secara ilmiah sesuai standar Interpol dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Koreksi Anda