Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri berupa Kedokteran Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. pelayanan Disaster Victim Identification (DVI), kesehatan lapangan dan penanggulangan Chemical, Biological, Radiological and Nuclear (CBRN) pada situasi bencana;
b. pelayanan kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, olah TKP aspek medik, hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan;
c. pelayanan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesehatan perpolisian masyarakat, pengamanan kesehatan dan makanan untuk mendukung tugas Polri dalam memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat;
d. pelayanan kedokteran lalu lintas;
e. pelayanan kesehatan tahanan pada Polri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pelayanan kesehatan pada korban kekerasan wanita dan anak yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan; dan
g. pelayanan kesehatan institusi penerima wajib lapor pada fasilitas kesehatan Polri.
(2) Disaster Victim Identification (DVI) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan identifikasi terhadap korban mati akibat bencana yang dilakukan secara ilmiah sesuai standar Interpol dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Koreksi Anda
