Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk kegiatan operasi:
a. intelijen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengamanan kegiatan;
c. pemeliharaan keamanan;
d. penegakan hukum;
e. pemulihan keamanan;
f. kontijensi; dan
g. penugasan pemelihara perdamaian dunia.
(2) Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(3) Perangkat kesehatan untuk dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
