Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c berupa pembinaan kesehatan gigi bagi Pegawai Negeri pada Polri yang akan melaksanakan tugas operasi.
Koreksi Anda