Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dukungan kesehatan latihan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan Kepolisian.
(2) Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(3) Pemberian dukungan kesehatan latihan Kepolisian termasuk pemberian dukungan kesehatan bagi calon anggota Polri pada saat pendidikan pembentukan.
(4) Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
