Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi: a. pemeriksaan kesehatan dalam rangka pendidikan pembentukan, pendidikan pengembangan, seleksi penugasan dalam dan luar negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; c. pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara khusus sebelum dan sesudah melakukan tugas atau operasi baik dalam maupun ke luar negeri, dan penugasan khusus lainnya; dan d. pemeriksaan kesehatan ulang dan/atau banding oleh Panitia Penguji Kesehatan Polri (PPKP). (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kesehatan promotif dan preventif. (3) Kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya meliputi penyuluhan kesehatan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat dan samapta. (4) Kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya meliputi upaya untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit.
Koreksi Anda