Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. pemeriksaan kesehatan dalam rangka pendidikan pembentukan, pendidikan pengembangan, seleksi penugasan dalam dan luar negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
c. pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara khusus sebelum dan sesudah melakukan tugas atau operasi baik dalam maupun ke luar negeri, dan penugasan khusus lainnya; dan
d. pemeriksaan kesehatan ulang dan/atau banding oleh Panitia Penguji Kesehatan Polri (PPKP).
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kesehatan promotif dan preventif.
(3) Kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya meliputi penyuluhan kesehatan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat dan samapta.
(4) Kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya meliputi upaya untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit.
Koreksi Anda
