Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat kecelakaan dan/atau sakit pada pelaksanaan tugas, latihan, dan operasi; b. pelayanan kesehatan rehabilitasi medis bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat pelaksanaan tugas di bidang narkotika dan obat-obatan terlarang; dan c. pelayanan kesehatan akibat pelaksanaan tugas latihan dan operasi Polri.
Koreksi Anda