Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan tertentu untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan meliputi:
a. pelayanan kesehatan promotif dan preventif;
b. pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala anggota TNI dan PNS Kemhan;
c. pelayanan pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi terpadu penyandang cacat personel Kemhan dan TNI;
d. pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan personel Kemhan dan TNI;
e. pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan; dan
f. pelayanan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan.
(2) Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi penyuluhan kesehatan, www.djpp.kemenkumham.go.id
penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat.
(3) Pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi upaya untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit.
(4) Pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala (medical check up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi terpadu penyandang cacat personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan untuk menentukan tingkat status kesehatan umum penderita penyandang cacat personel.
(6) Pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya meliputi upaya untuk mengembalikan status kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit, dan/atau akibat cacat atau menghilangkan cacat.
(7) Pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan dan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f meliputi pemeriksaaan fisik dan jiwa, serta penunjang lainnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI dan PNS di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
