Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasional Kemhan, TNI, dan Polri didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2) Besarnya anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara berjenjang masing-masing satuan kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
