Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan tertentu bagi PNS Kemhan didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Kemhan.
(2) Pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI yang melakukan tugas operasional didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Pelayanan kesehatan tertentu bagi Pegawai Negeri pada Polri yang melaksanakan kegiatan operasional didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Polri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal fasilitas kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri tidak dapat melaksanakan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat dilakukan rujukan kepada fasilitas kesehatan lain di luar fasilitas kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
