Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 107 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
