Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 107 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 108 TAHUN 2007 TANGGAL : 6 Desember 2007 TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
GOLONGAN/BESAR TUNJANGAN
NO JABATAN II III IV KET
1 2 3 4 5 6
1 Guru Rp 286.000,00 Rp 327.000,00 Rp.
389.000,00Tunjangan yang diberikan kepada Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sudah termasuk Tunjangan Tenaga Kependidik an.
2 Pamong Belajar Rp 225.000,00 Rp 272.000,00 Rp 345.000,00
3 Penilik Rp 225.000,00 Rp 272.000,00 Rp 345.000,00
4 Guru yang diberi Rp 390.000,00 Rp 435.000,00 Rp 510.000,00 tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak- Kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat
5 Guru yang diberi Rp 390.000,00 Rp 435.000,00 Rp 510.000,00 tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa,Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat
6 Guru yang diberi Rp 435.000,00 Rp 485.000,00 Rp 560.000,00 tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat
7 Guru yang diberi - Rp 570.000,00 Rp 640.000,00 tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat
8 Pengawas Sekolah - Rp 485.000,00 Rp 560.000,00 dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak- kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang sederajat
9 Pengawas Mata - Rp 650.000,00 Rp 725.000,00 Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat
10 Pengawas - Rp 650.000,00 Rp 725.000,00 Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Koreksi Anda
