Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 107 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah sebagai tenaga kependidikan bukan jabatan struktural.
Koreksi Anda