Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mendayagunakan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri sebagai unit pengelola AMN.
Koreksi Anda