Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(21 Dalam hal terdapat kebutuhan pembangunan AMN selain pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rak5rat MENETAPKAN lokasi berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan arahan PRESIDEN.
(3) Pelaksanaan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mengajukan usulan pen5rusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
