Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda